Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado adalah lembaga legislatif yang berfungsi sebagai perwakilan rakyat dalam menjalankan tugas-tugas legislatif di tingkat kota. Sebagai mitra kerja Pemerintah Kota Manado, DPRD memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan daerah, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, serta menampung aspirasi masyarakat yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan publik.
Tugas dan Fungsi DPRD Manado:
- Pembuatan Peraturan Daerah (Perda): DPRD berperan dalam menyusun dan mengesahkan peraturan daerah yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik dan adil bagi masyarakat Kota Manado.
- Pengawasan terhadap Pemerintah Daerah: Salah satu fungsi utama DPRD adalah mengawasi jalannya kebijakan dan penggunaan anggaran oleh Pemerintah Kota Manado, agar pelaksanaan program pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Penampung dan Penyampai Aspirasi Masyarakat: DPRD berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dengan pemerintah. Melalui reses dan forum komunikasi lainnya, DPRD mendengarkan langsung aspirasi dan keluhan masyarakat, yang selanjutnya diperjuangkan dalam sidang-sidang dewan.
- Pemberdayaan Masyarakat: DPRD turut aktif dalam menyelenggarakan program-program pemberdayaan masyarakat, termasuk melalui kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk meningkatkan kualitas hidup warga Kota Manado.
DPRD Kota Manado bekerja dengan penuh tanggung jawab untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Komitmen kami adalah mendengarkan, memperjuangkan, dan merealisasikan harapan masyarakat demi mewujudkan Kota Manado yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.