SOP

Standard Operating Procedures (SOP) DPRD Manado dirancang untuk memastikan bahwa setiap proses kerja yang dilakukan oleh anggota dan staf DPRD berjalan dengan efisien, transparan, dan akuntabel. SOP ini mencakup berbagai aspek dari penyusunan peraturan, pengawasan, hingga pelayanan kepada masyarakat. Berikut adalah beberapa bagian utama dari SOP DPRD Manado:

  1. Proses Penyusunan Peraturan Daerah (Perda)
    • Setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan harus melalui tahapan tertentu, dimulai dari pengajuan oleh Pemerintah Kota Manado atau DPRD, hingga pembahasan di komisi terkait.
    • Raperda yang telah disetujui dalam pembahasan komisi kemudian dibawa untuk dibahas dalam sidang paripurna, dengan keputusan akhir berupa pengesahan atau penolakan.
    • Setiap tahapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan pihak terkait lainnya.
  2. Proses Pengawasan
    • DPRD Manado melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah melalui rapat kerja dengan eksekutif, termasuk pertemuan rutin dengan kepala daerah dan dinas terkait.
    • Laporan pelaksanaan anggaran dan kinerja pemerintahan dipantau secara periodik melalui laporan tertulis atau kunjungan langsung ke lapangan.
    • DPRD juga melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah diterapkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan dan kepentingan masyarakat.
  3. Pelayanan Aspirasi Masyarakat
    • Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, atau masukan kepada DPRD melalui berbagai saluran, seperti surat resmi, email, forum reses, atau melalui media sosial.
    • Setiap pengaduan atau aspirasi yang diterima akan diproses dalam waktu tertentu, kemudian diteruskan kepada komisi terkait untuk pembahasan lebih lanjut.
    • DPRD juga mengadakan kegiatan reses secara rutin untuk bertemu langsung dengan masyarakat dan menampung aspirasi mereka secara langsung.
  4. Proses Pemungutan Suara dalam Sidang Paripurna
    • Setiap keputusan yang diambil dalam sidang paripurna DPRD, baik itu mengenai peraturan daerah atau kebijakan lainnya, dilakukan melalui pemungutan suara.
    • Setiap anggota DPRD diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat atau usulan sebelum pemungutan suara dilakukan.
    • Keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak dan didokumentasikan dalam risalah rapat yang dapat diakses oleh publik.
  5. Pelayanan Administrasi dan Dokumentasi
    • Setiap dokumen resmi yang dikeluarkan oleh DPRD Manado, seperti notulen rapat, keputusan sidang, atau laporan hasil evaluasi, harus dicatat dan disimpan dengan baik untuk keperluan administrasi dan pengawasan.
    • Proses pengarsipan dilakukan dengan sistematis untuk memudahkan akses dan pencarian dokumen di masa yang akan datang.
  6. Pengelolaan Keuangan
    • Pengelolaan anggaran DPRD dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap penggunaan anggaran harus dilaporkan dengan jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • DPRD melakukan pengawasan terhadap pengeluaran dan penggunaan anggaran agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan tidak menyimpang dari peraturan yang ada.

SOP DPRD Manado ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan dan kebijakan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menciptakan layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kota Manado.